SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan keuntungan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber dan menemukan indikasi aktivitas penipuan online yang menyasar warga negara asing. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik mengidentifikasi sejumlah lokasi operasional yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penipuan online menggunakan modus pig butchering atau penipuan dengan pendekatan hubungan emosional.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Menurut Himawan, para pelaku terlebih dahulu mencari target melalui berbagai aplikasi kencan daring dan media sosial. Platform yang digunakan antara lain Tinder, Puf, Boo, hingga Facebook.
Setelah mendapatkan calon korban, para pelaku mulai membangun komunikasi secara intensif. Percakapan dilakukan setiap hari untuk menciptakan kedekatan emosional sehingga korban merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
"Penipuan online yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap korban melalui media sosial, aplikasi dating apps maupun platform komunikasi digital seperti Facebook," kata Himawan.
Ketika hubungan mulai terjalin erat, korban kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi percakapan pribadi seperti WhatsApp. Pada tahap ini, pelaku mulai menanamkan kepercayaan dan perlahan memperkenalkan peluang investasi yang diklaim menguntungkan.
Penyidik mengungkapkan bahwa seluruh identitas yang digunakan pelaku merupakan identitas palsu. Mereka membuat akun media sosial menggunakan nama dan foto orang lain untuk menarik perhatian korban.
"Para pelaku menggunakan identitas palsu ketika membuat akun media sosial untuk merayu para korban serta menyiapkan foto dan video model wanita untuk meyakinkan korban agar percaya dan melakukan deposit dana," ungkapnya.
Tidak hanya mengandalkan foto, sindikat ini juga menyiapkan materi video untuk memperkuat tipu daya mereka. Tujuannya agar korban semakin yakin bahwa orang yang berkomunikasi dengannya benar-benar nyata.
Setelah korban merasa percaya, pelaku mulai menawarkan investasi kripto dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Korban kemudian diarahkan masuk ke situs trading yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.
Menurut Himawan, website investasi yang digunakan telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seluruh dana yang disetorkan korban langsung masuk ke jaringan pelaku.
"Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi khususnya investasi kripto atau trading web palsu dengan penawaran keuntungan besar," ujarnya.
Korban yang telah terpengaruh biasanya melakukan transfer dana secara bertahap. Seiring waktu, nominal yang disetorkan semakin besar karena korban percaya investasinya menghasilkan keuntungan.
Namun kenyataannya, seluruh transaksi tersebut berada di bawah kendali jaringan pelaku. Ketika korban ingin menarik dana, sistem dibuat tidak dapat diakses atau dana sengaja dikunci oleh pengelola platform.
"Setelah korban melakukan deposit dana secara bertahap dan dalam jumlah besar, pelaku mengendalikan platform investasi palsu tersebut sehingga seluruh dana korban masuk dan dikuasai jaringan pelaku," jelas Himawan.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa target utama sindikat ini bukan warga Indonesia. Para pelaku secara khusus menyasar warga negara Amerika Serikat sebagai korban.
Karena melibatkan korban luar negeri, Polda Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendukung proses penyidikan. Salah satunya adalah bekerja sama dengan FBI melalui jalur koordinasi internasional.
"Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat. Sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya dalam koordinasi baik di Hubinter maupun Bareskrim," kata Himawan.
Berdasarkan data transaksi yang berhasil dihimpun penyidik, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode itu, mereka memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik juga mencatat sedikitnya 133 warga negara asing menjadi korban investasi palsu tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan aparat.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan. Barang bukti tersebut meliputi 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, puluhan monitor, keyboard, hingga dokumen operasional jaringan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana lainnya. Polda Jateng memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pengendali utama jaringan yang belum tertangkap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," pungkas Artanto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
