YLI Jateng Dukung KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali, Beberkan Fakta Hukum

Septi Wulandari
YLI Jateng Dukung KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali, Beberkan Fakta Hukum (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Salah satu peristiwa menarik dalam pelaksanaan pilkada serentak ini adalah proses pilkada di Kabupaten Kendal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Sebagai catatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mengusung pasangan Dico-Ali, sebelumnya telah mengajukan pasangan Kartika-Benny. Akibat penolakan tersebut, pasangan Dico-Ali yang didukung oleh PKB kemudian mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal.

Berbagai pendapat muncul menanggapi penolakan tersebut. Doni Sahroni, SH. MH, Ketua DPW organisasi advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum, keputusan KPU Kendal sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Kendal mendasarkan keputusannya pada UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 43, yang berbunyi:

Ayat 1: "Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Ayat 2: "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti."

Doni menegaskan bahwa penafsiran pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak seharusnya dipolitisasi. Ia juga menanggapi pernyataan dari politikus PKB, Jazilul, yang menyebutkan bahwa masih ada tahap verifikasi berkas yang memungkinkan pergantian calon. Menurut Doni, pandangan ini tidak bisa dibenarkan.

Jika penafsiran tersebut diterima, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan berbahaya dalam pelaksanaan di lapangan. Verifikasi perbaikan berkas harus diartikan sebagai penyempurnaan berkas yang kurang, bukan sebagai kesempatan untuk mengubah berkas yang telah diajukan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network