Jangan Sembarangan! Melawan Arus Bisa Dipidana Kurungan hingga Denda

Taufik Budi
Jangan Sembarangan! Melawan Arus Bisa Dipidana Kurungan hingga Denda (Sindonews)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Fenomena melawan arus di jalan raya di Indonesia sering kali dilakukan dengan sadar meskipun diketahui berisiko tinggi. Banyak pengendara yang memilih melawan arus sebagai cara untuk menghindari kemacetan, yang menunjukkan adanya masalah dalam kesadaran dan disiplin berkendara. Fenomena ini tidak hanya terjadi di jalan raya utama, tetapi juga di area sekolah, universitas, dan pasar tradisional.

Kebiasaan melawan arus sering kali dimulai dari tindakan individual dan dengan cepat menjadi pola yang ditiru oleh pengendara lain. Hal ini disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum dan adanya anggapan bahwa melawan arus adalah perilaku yang dapat diterima dalam situasi tertentu. Tindakan ini menjadi lebih umum di jalan-jalan sempit dan tidak teratur, yang sering digunakan sebagai jalan alternatif.

Dampak dari melawan arus termasuk risiko kecelakaan serius seperti tabrakan frontal dan kecelakaan tunggal, yang dapat mengakibatkan cedera parah atau kematian. Undang-undang mengenai pelanggaran ini mengatur sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000, tetapi sering kali kurang ditegakkan secara efektif.

Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, mengingatkan bahwa tindakan melawan arus membawa risiko yang tidak boleh dianggap remeh. Kesadaran akan keselamatan berkendara dan disiplin dalam menaati peraturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan raya.

“Ingat, kita ini contoh buat generasi muda, maka sebaiknya kebiasaan yang buruk tersebut tidak ditularkan ke anak-anak kita,” tegasnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network