KAI Batalkan Perjalanan Kereta akibat Banjir, Simak Daftarnya

Taufik Budi
KAI Batalkan Perjalanan Kereta akibat Banjir, Simak Daftarnya (Ist)

GROBOGAN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Imbas dari kerusakan jalur kereta api akibat banjir di Gubug-Karangjati, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terpaksa membatalkan beberapa perjalanan kereta pada Rabu, 22 Januari 2025. Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang dan menghindari risiko lebih lanjut akibat gangguan pada jalur kereta.

Franoto Wibowo, Manager Humas Daop 4 Semarang KAI, mengungkapkan beberapa perjalanan kereta api yang dibatalkan karena kerusakan jalur tersebut. “Beberapa perjalanan KA yang dibatalkan pada Rabu, 22 Januari 2025 antara lain KA 227 Blora Jaya, KA 546 Kedung Sepur, dan KA 170 Tegal Bahari,” ujar Franoto.

Selain itu, dua perjalanan dari kereta Argo Bromo Anggrek juga dibatalkan, yaitu KA 1 dan KA 2 yang seharusnya melayani relasi Jakarta-Semarang-Surabaya. Pembatalan ini berkaitan dengan kerusakan jalur yang tidak memungkinkan perjalanan kereta dilanjutkan dengan aman.

KAI juga membatalkan perjalanan KA 169 Tegal Bahari yang seharusnya berangkat dari Tegal menuju Jakarta. Penumpang yang terdampak pembatalan ini diminta untuk menghubungi pihak KAI untuk pengembalian tiket atau memilih alternatif perjalanan lain yang tersedia.

Sementara itu, penumpang yang memutuskan untuk membatalkan perjalanan akan mendapatkan pengembalian tiket sebesar 100% (di luar biaya pemesanan) di stasiun pelayanan penumpang hingga H+7. KAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalkan dampak terhadap pelanggan yang terdampak.

Pihak KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengimbau para penumpang untuk selalu memeriksa informasi terkait jadwal keberangkatan dan kondisi perjalanan kereta api yang terkini. KAI memastikan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil.

KAI juga memberikan pelayanan kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit, berupa air mineral dan makanan berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network