Hasil pemeriksaan mengonfirmasi sabu tersebut positif mengandung metamfetamina. Zat ini termasuk dalam golongan narkotika berbahaya.
Tersangka SN dan HS sempat dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka. Mereka dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, “Tas yang dibuang sempat difoto dan di-shareloc ke tersangka K (DPO) untuk diambil.”
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 60.000 jiwa.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait