8.400 Buruh PT Sritex Kehilangan Pekerjaan, DPR Desak Perlindungan Industri Tekstil

Taufik Budi
8.400 Pekerja PT Sritex Kehilangan Pekerjaan, DPR Desak Perlindungan Industri Tekstil (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Status pailit yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sejak 21 Oktober 2024 membuat perusahaan ini berada di bawah kendali tim kurator. Tim yang terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., ditunjuk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg. 

Seiring dengan proses kepailitan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 pekerja PT Sritex dilakukan setelah tenggat waktu 21 hari yang diberikan untuk negosiasi dengan debitur tidak membuahkan hasil. Kurator menilai perusahaan tidak lagi memiliki prospek untuk melanjutkan operasional. 

Salah satu anggota tim kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kelangsungan bisnis PT Sritex tidak bisa diteruskan karena sejumlah faktor. "Tidak ada modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, serta biaya produksi yang besar dikhawatirkan akan memperparah kerugian harta pailit," ujarnya. 

Keputusan PHK ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Pangarso. Politisi muda asal daerah pemilihan Jawa Tengah II ini menyampaikan keprihatinannya atas nasib ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, terlebih di tengah bulan Ramadhan. 

"Kejadian ini menjadi cerminan bahwa industri tekstil dan produk tekstil domestik sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja," ujar Andhika. Menurutnya, tumbangnya PT Sritex harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR RI dalam upaya perlindungan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil). 

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network