SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Status pailit yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sejak 21 Oktober 2024 membuat perusahaan ini berada di bawah kendali tim kurator. Tim yang terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., ditunjuk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg.
Seiring dengan proses kepailitan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 pekerja PT Sritex dilakukan setelah tenggat waktu 21 hari yang diberikan untuk negosiasi dengan debitur tidak membuahkan hasil. Kurator menilai perusahaan tidak lagi memiliki prospek untuk melanjutkan operasional.
Salah satu anggota tim kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kelangsungan bisnis PT Sritex tidak bisa diteruskan karena sejumlah faktor. "Tidak ada modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, serta biaya produksi yang besar dikhawatirkan akan memperparah kerugian harta pailit," ujarnya.
Keputusan PHK ini memicu berbagai reaksi, termasuk dari Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Pangarso. Politisi muda asal daerah pemilihan Jawa Tengah II ini menyampaikan keprihatinannya atas nasib ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, terlebih di tengah bulan Ramadhan.
"Kejadian ini menjadi cerminan bahwa industri tekstil dan produk tekstil domestik sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja," ujar Andhika. Menurutnya, tumbangnya PT Sritex harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan DPR RI dalam upaya perlindungan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil).
Ia menekankan pentingnya regulasi untuk memperkuat industri tekstil nasional, salah satunya melalui percepatan pembahasan RUU Sandang. "Kami di Komisi VII DPR RI akan membahas RUU Sandang sebagai perlindungan bagi industri tekstil nasional," tambahnya.
Andhika juga mendesak pemerintah untuk memberikan insentif kepada industri tekstil yang tengah terpuruk agar tetap mampu bersaing dengan produk impor. Menurutnya, keberlangsungan industri tekstil nasional sangat penting bagi perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kasus kepailitan PT Sritex menjadi pukulan besar bagi sektor tekstil nasional. Selain kehilangan salah satu pemain besarnya, industri ini juga menghadapi tantangan dari produk impor yang semakin membanjiri pasar domestik. Pemerintah dan DPR kini didorong untuk mengambil langkah konkret guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait