DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kepolisian Resor Demak berhasil membongkar transaksi online penjualan obat petasan setelah melakukan pemantauan intensif di media sosial. Satreskrim Polres Demak menangkap dua pelaku yang melakukan jual beli bahan peledak tersebut melalui platform Facebook.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat petasan di media sosial menjadi langkah awal pengungkapan kasus ini.
"Melalui penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pada Sabtu (1/3)," kata Kuseni saat pemusnahan barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 kg obat petasan yang dibeli FA dari seorang pelaku lain berinisial S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Transaksi dilakukan dengan harga Rp250 ribu per kilogram.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat petasan siap edar," tambah Kuseni.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sebagian disimpan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng di lokasi aman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kuseni.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait