Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dianggap sebagai salah satu instrumen efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Meski demikian, Sarif mengingatkan bahwa program ini harus tepat sasaran dan diawasi dengan ketat.
“Jangan sampai ada kesalahan data dalam pemberian bantuan. Prosesnya harus transparan, terverifikasi dengan baik, dan ada pendampingan bagi penerima manfaat,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan perbaikan 17.325 unit RTLH yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Pada tahun 2025, targetnya tetap di angka yang sama.
Namun, Sarif menekankan bahwa monitoring dan evaluasi berkala sangat penting agar program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Perlu ada evaluasi rutin untuk memastikan bahwa rumah yang direnovasi memenuhi standar kelayakan dan siap dihuni oleh pemiliknya,” tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait