BANDUNG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kronologi mengerikan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Priguna Anugerah (31), terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka diketahui menyuntikkan jarum kepada korban hingga 15 kali sebelum korban kehilangan kesadaran.
“Korban dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Ia juga diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya,” ujar Hendra kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Sesampainya di ruangan tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Tanpa alasan yang jelas, tersangka menyuruh korban untuk melepas baju dan celana. Setelah itu, ia mulai menyuntikkan jarum di tangan kiri dan kanan korban hingga total 15 kali.
Jarum-jarum tersebut dihubungkan dengan selang infus. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalam tubuh korban.
“Beberapa menit kemudian, korban merasa pusing lalu tidak sadarkan diri. Ketika sadar, korban langsung diminta mengganti pakaian kembali. Korban baru menyadari bahwa waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB ketika kembali ke IGD," jelas Hendra.
Korban pun sempat mengadu kepada ibunya terkait apa yang dialaminya. Ia menyampaikan bahwa tubuhnya disuntik cairan bening yang membuatnya pingsan. Bahkan, korban merasakan rasa perih saat buang air kecil, yang kemudian menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
“Ini yang menjadi dasar kuat kami dalam penyelidikan,” tegas Hendra.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Mereka terdiri dari korban, ibunya, hingga sejumlah perawat yang bertugas di lokasi saat kejadian berlangsung. Pihak kepolisian juga akan melibatkan keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari lokasi kejadian. “Kami telah mengamankan dua buah infus set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan," ungkap Hendra.
Tersangka Priguna Anugerah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait