JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Nama Fachri Albar, aktor kawakan yang telah malang melintang di dunia perfilman Indonesia, kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi atau proyek layar lebar terbarunya, melainkan karena penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada Sabtu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepolisian mengamankan Fachri di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Diamankan di Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan. Kami mengamankan FA sendiri,” ujar Reonald dalam keterangan kepada awak media.
Menurutnya, saat ini pihak penyidik masih mendalami jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan bersama Fachri Albar. “Untuk jenis narkotika masih terus didalami,” imbuhnya.
Kembali Terjerat Kasus Serupa
Ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika. Pada 2018, ia sempat ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 0,8 gram, linting ganja bekas pakai, dan 13 tablet dumolid. Ia kemudian divonis rehabilitasi selama tujuh bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyelesaikan masa pemulihannya di RSKO Cibubur.
Usai menjalani rehabilitasi, Fachri sempat menyatakan keinginannya untuk bangkit dan sempat menjajal dunia kerja kantoran. Namun kini, sang aktor kembali harus menghadapi proses hukum atas dugaan kasus serupa.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait