SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sekaligus menghambat masuknya investasi di daerah. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa premanisme bukan sekadar gangguan ketertiban, melainkan sudah masuk kategori ancaman nyata bagi stabilitas sosial maupun ekonomi di Jawa Tengah.
"Premanisme yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Selain masalah penegakan hukum, ini juga terkait perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegas Artanto dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Untuk mendukung komitmen ini, Polda Jateng merancang sebuah operasi besar yang diberi sandi Aman Candi 2025. Operasi tersebut diawali dengan rapat koordinasi pada 6 Mei 2025 lalu, yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman. Dalam forum tersebut, Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda turut hadir sebagai pemateri, bersama seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas dari jajaran Polda.
Operasi Aman Candi 2025 ini mengusung tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan melalui edukasi hukum dan penyuluhan kepada masyarakat, sementara preventif melibatkan patroli dialogis di kawasan rawan seperti pasar, terminal, serta area parkir liar.
"Patroli rutin kami lakukan secara konsisten. Bila ditemukan indikasi praktik premanisme, kami akan bertindak secara profesional dan proporsional," jelas Kombes Pol Artanto.
Dalam pelaksanaan kegiatan rutin kepolisian pada Sabtu, 10 Mei 2025, Polda Jateng berhasil mengamankan sebanyak 360 orang dari berbagai kategori pelanggaran yang tersebar di seluruh Polres jajaran.
Rinciannya meliputi 131 orang juru parkir liar, 11 pelaku pungli, 59 pengamen atau anak punk, 18 pelaku mabuk di tempat umum, 6 penjual minuman keras ilegal, 134 pelaku balap liar, serta 1 orang terduga pelaku tawuran.
Kabid Humas Polda Jateng itu juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan praktik-praktik pungli, pemalakan, ataupun bentuk intimidasi lainnya di lingkungan mereka. Polda menyediakan layanan pengaduan 24 jam yang bisa diakses melalui Call Center 110 serta jaringan Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Premanisme adalah musuh bersama. Ini bagian dari upaya kolektif dalam membangun lingkungan yang aman,” pungkas Artanto.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait