Kemudian, dinas terkait menyarankan agar pihaknya membuat pengajuan PKKPR baru untuk lahan seluas 2 hektare tersebut.
Selain itu, Shenita menyebut pihaknya juga menyesuaikan data kegiatan usahanya di sistem OSS (Online Single Submission) — yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah Indonesia. Dalam OSS, setiap jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mengacu pada standar kode dan deskripsi bidang usaha.
“Kami mengubah klasifikasi kegiatan dari vila menjadi hotel di OSS karena KBLI yang tersedia lebih sesuai untuk kategori hotel. Ini juga bagian dari penyesuaian teknis agar sistem dapat membaca kegiatan kami,” paparnya.
Lebih lanjut, Shenita menjelaskan bahwa meski bangunan vila berada di kawasan hijau, dalam aturan tetap dimungkinkan untuk mendirikan bangunan, sepanjang sesuai fungsi dan peruntukan ruang.
“Jadi bangunan vila tersebut tidak melanggar aturan. Apalagi saat ini kami juga sedang dalam proses mengurus PKKPR baru untuk lahan seluas 2 hektare tempat vila itu berada,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan menutup operasional Dusun The Villas. Hal ini lantaran proses perizinan masih terus berjalan dan belum masuk dalam tahap pengawasan. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah masih dalam posisi melakukan pendampingan terhadap proses perizinan yang diajukan.
“Kami tetap buka dan tidak tutup, meskipun ada sebagian masyarakat yang mempermasalahkan keberadaan vila,” imbuhnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait