SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Penginapan Dusun The Villas di kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Lokasinya yang sebagian berdiri di atas lahan hijau menimbulkan pertanyaan legalitas dan potensi pelanggaran tata ruang.
Shenita Dwiyansany, Legal and QA Manager Dusun Semilir menjelaskan, kawasan Dusun Semilir memiliki total luas 12,4 hektare. Dari jumlah itu, 8,4 hektare merupakan lahan hijau dan 4 hektare termasuk kawasan kuning atau boleh dibangun.
“Dusun The Villas terdiri dari 62 unit rumah yang kami sewakan untuk penginapan. Dari jumlah itu, sebanyak 39 unit berada di kawasan hijau, sisanya berada di kawasan kuning,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Shenita, pihaknya telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sejak 2017 untuk keseluruhan lahan 12,4 hektare dari ATR/BPN. Namun, permasalahan muncul ketika mereka ingin mengurus izin khusus untuk pembangunan Dusun The Villas yang menempati 2 hektare dari lahan tersebut.
“Ketika ingin menginput pembangunan Dusun The Villas ke dalam sistem PKKPR, terjadi kendala teknis karena tidak bisa masuk ke dalam sistem PKKPR lama yang mencakup keseluruhan lahan,” jelasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait