Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Semarang juga secara aktif memberikan pendampingan setiap kali pihak Dusun Semilir melakukan pengajuan atau konsultasi perizinan ke tingkat provinsi. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha bisa memenuhi ketentuan regulasi tanpa harus menghentikan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka atas kritik dan bersedia memberikan klarifikasi.
“Kami tidak menutupi informasi. Kami terbuka kepada media. Tidak ada tindakan masif mencari siapa dalangnya. Justru kami berterima kasih karena media mau datang dan memberi ruang terbuka untuk klarifikasi,” kata Shenita.
Sekadar diketahui, sekelompok masyarakat mengungkapkan hasil temuan setelah meninjau langsung lokasi Dusun Semilir di Bawen. Mereka menyebut menemukan bangunan permanen telah berdiri, dan diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, sehingga pembangunan tidak semestinya diizinkan. Pembangunan tanpa izin di kawasan hijau bisa merusak ekosistem hutan dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait