SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Penginapan Dusun The Villas di kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Lokasinya yang sebagian berdiri di atas lahan hijau menimbulkan pertanyaan legalitas dan potensi pelanggaran tata ruang.
Shenita Dwiyansany, Legal and QA Manager Dusun Semilir menjelaskan, kawasan Dusun Semilir memiliki total luas 12,4 hektare. Dari jumlah itu, 8,4 hektare merupakan lahan hijau dan 4 hektare termasuk kawasan kuning atau boleh dibangun.
“Dusun The Villas terdiri dari 62 unit rumah yang kami sewakan untuk penginapan. Dari jumlah itu, sebanyak 39 unit berada di kawasan hijau, sisanya berada di kawasan kuning,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Shenita, pihaknya telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sejak 2017 untuk keseluruhan lahan 12,4 hektare dari ATR/BPN. Namun, permasalahan muncul ketika mereka ingin mengurus izin khusus untuk pembangunan Dusun The Villas yang menempati 2 hektare dari lahan tersebut.
“Ketika ingin menginput pembangunan Dusun The Villas ke dalam sistem PKKPR, terjadi kendala teknis karena tidak bisa masuk ke dalam sistem PKKPR lama yang mencakup keseluruhan lahan,” jelasnya.
Kemudian, dinas terkait menyarankan agar pihaknya membuat pengajuan PKKPR baru untuk lahan seluas 2 hektare tersebut.
Selain itu, Shenita menyebut pihaknya juga menyesuaikan data kegiatan usahanya di sistem OSS (Online Single Submission) — yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik milik pemerintah Indonesia. Dalam OSS, setiap jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang mengacu pada standar kode dan deskripsi bidang usaha.
“Kami mengubah klasifikasi kegiatan dari vila menjadi hotel di OSS karena KBLI yang tersedia lebih sesuai untuk kategori hotel. Ini juga bagian dari penyesuaian teknis agar sistem dapat membaca kegiatan kami,” paparnya.
Lebih lanjut, Shenita menjelaskan bahwa meski bangunan vila berada di kawasan hijau, dalam aturan tetap dimungkinkan untuk mendirikan bangunan, sepanjang sesuai fungsi dan peruntukan ruang.
“Jadi bangunan vila tersebut tidak melanggar aturan. Apalagi saat ini kami juga sedang dalam proses mengurus PKKPR baru untuk lahan seluas 2 hektare tempat vila itu berada,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan menutup operasional Dusun The Villas. Hal ini lantaran proses perizinan masih terus berjalan dan belum masuk dalam tahap pengawasan. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah masih dalam posisi melakukan pendampingan terhadap proses perizinan yang diajukan.
“Kami tetap buka dan tidak tutup, meskipun ada sebagian masyarakat yang mempermasalahkan keberadaan vila,” imbuhnya.
Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Semarang juga secara aktif memberikan pendampingan setiap kali pihak Dusun Semilir melakukan pengajuan atau konsultasi perizinan ke tingkat provinsi. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah agar pelaku usaha bisa memenuhi ketentuan regulasi tanpa harus menghentikan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka atas kritik dan bersedia memberikan klarifikasi.
“Kami tidak menutupi informasi. Kami terbuka kepada media. Tidak ada tindakan masif mencari siapa dalangnya. Justru kami berterima kasih karena media mau datang dan memberi ruang terbuka untuk klarifikasi,” kata Shenita.
Sekadar diketahui, sekelompok masyarakat mengungkapkan hasil temuan setelah meninjau langsung lokasi Dusun Semilir di Bawen. Mereka menyebut menemukan bangunan permanen telah berdiri, dan diduga tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Dusun Semilir berada di zona kawasan perkebunan berdasarkan Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, sehingga pembangunan tidak semestinya diizinkan. Pembangunan tanpa izin di kawasan hijau bisa merusak ekosistem hutan dan berdampak pada lingkungan sekitar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait