Bambang Raya Jadi Tersangka Pornografi, Begini Sikap DPP Hanura

Arief Setyadi
Bambang Raya Jadi Tersangka Pornografi, Begini Sikap DPP Hanura (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujar Adil Supatra Akbar, Wakil Ketua Umum Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, dalam keterangan resminya, Minggu (8/6/2025).

Hanura menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, partai juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah terhadap kadernya.

“Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung,” lanjut Adil.

Adil menambahkan bahwa Hanura berpegang teguh pada nilai-nilai agama, sosial, dan budaya, serta akan bersikap objektif dalam menyikapi perkembangan kasus yang menjerat kader internal mereka.

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang oleh Tim Ditreskrimum Polda Jateng pada akhir Februari 2025. Tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik tarian striptis, yang melanggar ketentuan kesusilaan dan Undang-Undang Pornografi.

Bambang Raya diketahui sebagai pemilik gedung dan perizinan tempat karaoke tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional berada di bawah kendali pihak penyewa atau pihak kedua dalam perjanjian.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2. Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya cari siapa yang melakukan,” ungkap Bambang kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Bambang menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka karena merasa tidak mengetahui secara langsung kegiatan yang terjadi di lokasi tersebut. Ia meminta penyidik untuk lebih cermat dalam membedakan peran pemilik bangunan dengan pelaksana kegiatan di lapangan.

Kendati demikian, Polda Jateng tetap menetapkan Bambang sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran terhadap kesusilaan.

Menurut keterangan resmi kepolisian, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya keterkaitan administratif dan hukum antara kepemilikan dan pengoperasian lokasi hiburan tersebut.

Sementara itu, Adil Supatra menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi bantuan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Ia juga menekankan agar tidak ada penghakiman publik sebelum fakta hukum ditetapkan di pengadilan.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Adil, menyikapi respons publik atas kabar yang menyebar di media sosial.

Hanura juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Bambang Raya tanpa bukti yang sah secara hukum. Menurut Adil, opini publik harus didasarkan pada proses hukum yang objektif dan transparan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network