Dengan sistem database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini lebih mudah mengecek kredibilitas agen secara mandiri. Sementara bagi perusahaan, database ini membantu:
1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio,
2. Memperbaiki kualitas data internal,
3. Mendukung transparansi dan pelaporan yang akurat.
Bagi OJK, sistem ini adalah alat penting untuk mendeteksi risiko dan mengawasi industri asuransi secara proaktif.
Kepala Eksekutif OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang diamanatkan Undang-Undang P2SK.
“Agen asuransi merupakan ujung tombak dalam edukasi keuangan dan penguatan literasi risiko,” ujar Ogi.
“Sedangkan data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang efektif dan memperkuat kepercayaan terhadap industri,” tambahnya.
Ogi menekankan bahwa keberhasilan implementasi kedua sistem ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan: asosiasi, pelaku industri, dan masyarakat.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas sistem ini hanya akan optimal bila dijalankan secara konsisten dan kolaboratif,” tegas Ogi.
Dengan sinergi lintas sektor, OJK berharap peluncuran ini menjadi dasar menuju masa depan industri asuransi Indonesia yang Lebih inklusif, Lebih modern, dan Lebih berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan nasional, serta menciptakan lingkungan perlindungan konsumen yang semakin kuat.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait