SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap jaringan perampok spesialis rokok yang beraksi di puluhan toko dan minimarket. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menyasar wilayah-wilayah tertentu yang dianggap minim pengawasan dan mudah diakses.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, setidaknya 70 toko menjadi target para pelaku sejak tahun 2024, sebagian besar berada di wilayah pantura barat Jawa Tengah.
“Wilayah yang paling banyak jadi sasaran adalah Kabupaten Kendal. Selain itu juga tercatat kejadian di Jepara, Kudus, Demak, Batang, hingga Temanggung,” ungkap Kombes Dwi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Minimarket dan Toko Kelontong Jadi Target Utama
Toko-toko yang disasar mayoritas adalah Indomaret, Alfamart, serta toko kelontong yang menyimpan stok rokok dalam jumlah besar. Para pelaku menyusup ke dalam toko lewat atap, pintu belakang, atau tembok yang dirusak, biasanya pada dini hari saat toko tutup total.
Salah satu korban, toko kelontong RB di Kendal, mengalami kerugian hingga Rp450 juta. Hanya rokok yang diambil, barang lainnya ditinggal.
“Para pelaku sudah survei toko siang harinya, berpura-pura jadi pembeli. Kalau lokasi dianggap sepi dan tidak terlalu terpantau, malamnya mereka beraksi,” ujar Kombes Dwi.
Taktik Komplotan: Terorganisir dan Sistematis
Komplotan ini terdiri dari beberapa peran: pengintai, eksekutor, pengemudi, hingga penadah. Mereka sudah memiliki rantai distribusi hasil curian, terutama rokok, yang langsung dijual ke pengepul.
Dari pengakuan tersangka, rokok jadi incaran karena mudah dijual, bernilai tinggi, dan ringan dibawa. Dalam kasus toko RB Kendal, pelaku mencuri 87 bal rokok, lalu dijual ke penadah hanya dengan harga Rp70 juta dari nilai sebenarnya ratusan juta.
Wilayah-Wilayah yang Jadi Sasaran Komplotan:
- Kendal (wilayah terbanyak, termasuk toko kelontong dan minimarket)
- Jepara
- Kudus
- Demak
- Temanggung
- Batang
- Semarang
“Dari catatan kami, ada 11 toko kelontong dan lebih dari 37 Indomaret/Alfamart yang jadi sasaran. Angka ini bisa bertambah, karena pengembangan kasus masih berlangsung,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Ancaman Hukuman dan Status Tersangka
Polisi telah menangkap empat tersangka: M, AM, AIJ, dan A, sementara satu pelaku lainnya masih buron. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait