DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Wilayah Kecamatan Mranggen di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor (Polres) Demak mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2025. Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 10,97 gram.
“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Kamis (17/7/2025).
FI (27) menjadi tersangka pertama yang diamankan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di wilayah Mranggen. Polisi menyita satu paket sabu seberat 4,91 gram dan satu unit handphone Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka FI berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mranggen. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Demak untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kompol Hendrie.
Tersangka kedua, BA (40), diringkus pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, juga di Mranggen, ketika hendak mengambil paket sabu untuk diedarkan. Dari tangannya, polisi menyita 5,05 gram sabu, klip plastik, timbangan digital, lakban, satu unit handphone Vivo, dan sepeda motor Yamaha Jupiter.
“Penangkapan BA ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayahnya,” ungkapnya.
Pengembangan dari dua kasus tersebut mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni AH (27) dan MR (24). Keduanya ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Mranggen. Mereka kedapatan membawa 1,01 gram sabu, satu alat hisap (bong), pipa kaca, satu handphone Oppo, dan sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama,” jelas Wakapolres.
Kompol Hendrie menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika yang mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain penindakan, Polres Demak juga intensif melakukan pencegahan peredaran narkoba melalui pembentukan Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba (Bersinar) di berbagai wilayah.
“Maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Tangguh Bersinar adalah untuk memastikan agar kampung tersebut benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan juga sebagai upaya pencegahan dari tingkat paling bawah,” tutur Hendrie.
Tiga Satgas (Satuan Tugas) turut dibentuk dalam program ini, yakni Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan. Selain itu, edukasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dilakukan di sekolah, kafe, dan desa-desa.
“Selain pencegahan, Polres Demak juga aktif melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan penyalahguna narkotika serta obat-obatan terlarang,” pungkas Hendrie.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait