SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Lebih dari 54 ribu pelanggaran lalu lintas tercatat selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polda Jawa Tengah sejak 14 Juli lalu. Uniknya, mayoritas pelanggar justru berasal dari kalangan usia produktif, yakni 16 hingga 35 tahun.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (25/7/2025), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa hingga hari ke-11 operasi, total pelanggaran yang terdata mencapai 54.421 kasus. Sebanyak 22.660 pelanggar berada di rentang usia produktif.
“Tilang ini terdiri dari 2.357 kasus melalui sistem ETLE dan 26.698 kasus melalui penindakan manual terhadap pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” jelas Kombes Pol Artanto.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor roda dua, yang totalnya mencapai 27.212 kasus. Jenis pelanggaran paling umum meliputi:
1. Tidak memakai helm SNI: 16.353 kasus
2. Melawan arus: 3.482 kasus
3. Pengendara di bawah umur: 2.255 kasus
4. Langgar lampu merah: 1.608 kasus
5. Pakai knalpot brong: 1.594 kasus
Untuk pengendara mobil, pelanggaran terbanyak adalah:
1. Tidak memakai sabuk pengaman: 1.055 kasus
2. Melawan arus: 416 kasus
3. Langgar APIL: 332 kasus
Selain pelanggaran, Polda Jateng juga mencatat 416 kecelakaan lalu lintas selama operasi. Dampaknya, 14 orang meninggal dunia, 12 luka berat, dan 512 luka ringan. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp440 juta.
Operasi Patuh Candi 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan menekan angka kecelakaan.
Kombes Artanto menegaskan, operasi ini dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang tetap humanis.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran kolektif demi menciptakan jalan raya yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait