Lawan Arah hingga Knalpot Brong: Catatan Pelanggaran Pemotor di Jateng

Taufik Budi
Lawan Arah hingga Knalpot Brong: Catatan Pelanggaran Pemotor di Jateng (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Pengendara sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah. Pelanggaran terbanyak meliputi penggunaan helm tidak standar, knalpot brong, dan melawan arus.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menyatakan, “Pelanggaran terbanyak oleh pemotor adalah penggunaan helm tidak SNI (8.500 kasus), knalpot tidak standar (5.585 kasus), dan melawan arus (1.264 kasus).”

Sonny menambahkan, “Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, sehingga penindakan tegas diperlukan.”

Selain pemotor, pelanggaran oleh pengendara mobil juga tercatat. “Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman (997 kasus), melawan arus (209 kasus), dan kendaraan ODOL (280 kasus),” ujar Sonny.

Selama operasi, tercatat 611 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 27 orang, luka berat 21 orang, dan luka ringan 738 orang. Kerugian materiil mencapai Rp734 juta.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network