SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang resmi bebas usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada Narapidana Lapas Kelas I Semarang, dan berlaku efektif mulai Sabtu, 2 Agustus 2025.
Penyerahan amnesti dilakukan di Aula Merdeka Lapas Semarang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso, serta dihadiri langsung oleh keluarga dari warga binaan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa ada empat warga binaan yang diusulkan menerima amnesti, namun hanya dua orang yang dinyatakan layak dan langsung dibebaskan.
“Dari empat yang diusulkan, hanya dua warga binaan dapat amnesti langsung bebas,” kata Fonika, Minggu (3/8/2025).
Dua narapidana tersebut memiliki latar belakang berbeda. K (25) merupakan pengguna narkoba yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara K (46) adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hukuman dua belas tahun penjara dalam kasus perlindungan anak.
Pihak Lapas meminta keduanya untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan.
“Selamat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat. Berkehidupan seperti yang seharusnya, petik pelajaran dari apa yang telah dilalui dan jadilah manusia yang bermanfaat,” tegas Fonika.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait