Pemberian amnesti ini dilakukan di saat yang hampir bersamaan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mendapatkan amnesti penuh yang disetujui oleh DPR. Sedangkan Tom Lembong, yang dijerat kasus pelimpahan izin impor gula, menerima abolisi, artinya seluruh proses penuntutan dan vonis dibatalkan.
Kedua keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo setelah memperoleh persetujuan DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung, serta disebut sebagai bentuk langkah menuju persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Kembali ke Masyarakat, Jalani Reintegrasi Sosial
Khusus untuk dua warga binaan di Lapas Semarang, pihak lembaga pemasyarakatan telah memberikan pelatihan keterampilan dan pembinaan sosial selama mereka menjalani masa hukuman. Kini, mereka diharapkan bisa menjalani reintegrasi sosial secara utuh di tengah keluarga dan masyarakat.
Dengan amnesti tersebut, dua eks narapidana ini resmi bebas tanpa harus menunggu masa pembebasan bersyarat atau remisi lanjutan.
Fenomena pemberian amnesti dan abolisi secara bersamaan kepada sejumlah narapidana di berbagai kategori—mulai dari pengguna narkoba, ODGJ, hingga tokoh politik—menjadi sinyal kuat arah baru politik hukum era Presiden Prabowo. Meski secara legal dimungkinkan, langkah ini membuka ruang diskusi tentang batas antara kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan politik.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait