Seperti Hasto, Dua Napi Lapas Semarang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Taufik Budi
Seperti Hasto, Dua Napi Lapas Semarang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang resmi bebas usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada Narapidana Lapas Kelas I Semarang, dan berlaku efektif mulai Sabtu, 2 Agustus 2025.

Penyerahan amnesti dilakukan di Aula Merdeka Lapas Semarang oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso, serta dihadiri langsung oleh keluarga dari warga binaan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa ada empat warga binaan yang diusulkan menerima amnesti, namun hanya dua orang yang dinyatakan layak dan langsung dibebaskan.

“Dari empat yang diusulkan, hanya dua warga binaan dapat amnesti langsung bebas,” kata Fonika, Minggu (3/8/2025).

Dua narapidana tersebut memiliki latar belakang berbeda. K (25) merupakan pengguna narkoba yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara. Sementara K (46) adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hukuman dua belas tahun penjara dalam kasus perlindungan anak.

Pihak Lapas meminta keduanya untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan.

“Selamat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat. Berkehidupan seperti yang seharusnya, petik pelajaran dari apa yang telah dilalui dan jadilah manusia yang bermanfaat,” tegas Fonika.

Pemberian amnesti ini dilakukan di saat yang hampir bersamaan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan.

Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, mendapatkan amnesti penuh yang disetujui oleh DPR. Sedangkan Tom Lembong, yang dijerat kasus pelimpahan izin impor gula, menerima abolisi, artinya seluruh proses penuntutan dan vonis dibatalkan.

Kedua keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo setelah memperoleh persetujuan DPR dan pertimbangan Mahkamah Agung, serta disebut sebagai bentuk langkah menuju persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Kembali ke Masyarakat, Jalani Reintegrasi Sosial

Khusus untuk dua warga binaan di Lapas Semarang, pihak lembaga pemasyarakatan telah memberikan pelatihan keterampilan dan pembinaan sosial selama mereka menjalani masa hukuman. Kini, mereka diharapkan bisa menjalani reintegrasi sosial secara utuh di tengah keluarga dan masyarakat.

Dengan amnesti tersebut, dua eks narapidana ini resmi bebas tanpa harus menunggu masa pembebasan bersyarat atau remisi lanjutan.

Fenomena pemberian amnesti dan abolisi secara bersamaan kepada sejumlah narapidana di berbagai kategori—mulai dari pengguna narkoba, ODGJ, hingga tokoh politik—menjadi sinyal kuat arah baru politik hukum era Presiden Prabowo. Meski secara legal dimungkinkan, langkah ini membuka ruang diskusi tentang batas antara kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan politik.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network