JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun.
Penangkapan AAG dilakukan setelah dirinya kabur ke Doha, Qatar sejak tahap penyidikan berjalan. OJK menyebut, tersangka terbukti tidak kooperatif selama pemeriksaan dan bahkan menggunakan jalur internasional untuk menghindari proses hukum.
Dalam rilis resminya, OJK menjelaskan bahwa AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modus yang digunakan yakni lewat dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle untuk mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Dana hasil penghimpunan ilegal itu kemudian dialirkan dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Dari sisi hukum, penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
Setelah kabur ke luar negeri, penyidik bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Red Notice pada 14 November 2024. Upaya diplomasi pun dilakukan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh dari KBRI Qatar melalui jalur Government to Government (G to G) untuk mengajukan ekstradisi.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencabut paspor AAG. Pemulangan akhirnya terealisasi melalui kerja sama NCB to NCB serta sinergi antarinstansi. Kini, tersangka resmi menjadi tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang sudah masuk, baik di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya.
“OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
