Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Dia hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti berselingkuh.
Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, disebutkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
BACA JUGA:
Suami jadi TKI, Mama Muda Asyik Wikwik dengan Selingkuhan
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
BACA JUGA:
Dituding Rebut Pacar, Amelia Disekap dan Dikeroyok 10 Gadis
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kronologi Perselingkuhan Staf dan Jaksa KPK Terbongkar, Berawal dari Laporan Suami SK ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kronologi-perselingkuhan-staf-dan-jaksa-kpk-terbongkar-berawal-dari-laporan-suami-sk/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait