JAKARTA - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti berselingkuh. Kronologi kasus perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK ini terbongkar berawal dari laporan seorang laki-laki.
AHS selaku suami sah SK melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi.
BACA JUGA:
Dua Oknum Pegawai KPK Terbukti Selingkuh dan Berzina
Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris sebelumnya mengamini ada pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:
Dua Bocah Cantik Tewas Terseret Arus Sungai Irigasi di Demak
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait