Hanya 13 Menit! Daop 4 Semarang Diguncang Dua Insiden Temperan KA di Grobogan dan Pemalang

Taufik Budi
Selisih 13 Menit, Dua Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Daop 4 Semarang. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Dalam rentang waktu hanya 13 menit, wilayah Daop 4 Semarang diguncang dua insiden temperan yang melibatkan kereta api dengan orang dan kendaraan. Insiden tersebut terjadi di KM 17+100 Jambon–Gambringan, Kabupaten Grobogan dan KM 126+4/5 Surodadi–Pemalang, Kabupaten Tegal.

Pertama kejadian temperan terjadi di jalur KA KM 17+100 antara Jambon - Gambringan pada pukul 14.41 WIB. Kejadian tersebut menimpa KA 29F Anjasmoro yang tertemper orang. Kemudian pada pukul 14.54 WIB kembali terjadi temperan di jalur KA KM 126+4/5 antara Surodadi - Pemalang yang menimpa KA 100 Harina yang tertemper oleh pengendara motor.

Kejadian beruntun ini menjadi sorotan tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang seharusnya steril serta risiko keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, bahwa pelanggaran terhadap area jalur KA masih sering terjadi.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menekankan bahwa rel kereta bukan tempat beraktivitas dan masuk ke area tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perkeretaapian.

“Kejadian tersebut kembali menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta api masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan perjalanan KA,” kata Franoto dalam keterangan resminya.

Ia juga menjelaskan bahwa keselamatan tidak bisa dijaga KAI saja, melainkan membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melintasi atau berada di area terlarang tersebut. “Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun,” tegasnya.

KAI Daop 4 mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur KA dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU 23/2007.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi keselamatan, patroli titik rawan, serta memasang rambu peringatan di sepanjang jalur. KAI mengajak warga hanya melintas di perlintasan resmi dan mematuhi seluruh rambu keselamatan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network