Kejar Target
Gerakan ini juga berkaitan erat dengan target nasional Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target UCJ bagi setiap daerah.
“Jadi memang pemerintah sudah menetapkan Universal Coverage Jamsostek atau UCJ untuk masing-masing provinsi dan kabupaten kota,” ujarnya.
Menurut Irfan, untuk mencapai target tersebut, dua hal utama harus diperkuat: regulasi dan anggaran. “Yang pertama adalah regulasi, yang kedua adalah anggaran,” katanya.
Dari sisi anggaran, Pemerintah Kota Semarang telah menanggung perlindungan bagi 7.217 pekerja rentan melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun angka tersebut masih jauh jika dibandingkan jumlah pekerja informal yang mencapai ratusan ribu.
Regulasi daerah melalui Perwali 26/2025 memperluas ruang partisipasi seluruh elemen. Inilah yang melahirkan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan sebagai sebuah gerakan kolektif kota.
“Satu orang ASN diharapkan menjadi, katakanlah orang tua asuh, terhadap pekerja rentan di lingkungannya, satu minimal,” ujar Irfan.
Iuran program ini terjangkau—hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya jauh lebih besar: perawatan penuh hingga sembuh sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian Rp42 juta, santunan cacat hingga 48 kali upah, dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Saat ini, dari sekitar 8.031 PNS di Kota Semarang, tingkat partisipasi awal baru mencapai 3,47 persen. Data terbaru menunjukkan ada 90 ASN yang telah aktif menjadi orang tua asuh, dengan total 458 pekerja rentan terdaftar, dan 313 di antaranya berstatus aktif.
Beberapa OPD mencatat partisipasi tinggi seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan. Namun masih terdapat 22 OPD yang belum berpartisipasi, sehingga pemerintah terus mendorong sosialisasi agar gerakan ini meluas.
Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol Setda Kota Semarang, Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pekerja rentan yang berada dekat secara sosial dengan ASN.
“Misalnya tetangga, tetangga ada mungkin tukang cuci atau mungkin pekerja lepas lah istilahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini semakin kuat pijakannya dengan Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/838.800.1.12.2/II/2025 tentang Gerakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang Peduli Pekerja Rentan. Isinya tegas, mengajak ASN untuk “mendaftarkan dan membayarkan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan minimal 1 orang pekerja rentan”.
“Yuk jika ada yang terdekat di wilayah jenengan, di wilayah rekan-rekan ASN itu yuk didaftarkan.”
Di dalam gerakan ini, makna “pekerja rentan” dijelaskan dengan lebih konkret agar setiap ASN memahami siapa yang perlu dilindungi. Mereka adalah para pekerja yang selama ini hadir begitu dekat, namun acap luput dari perhatian: para asisten rumah tangga, sopir pribadi, hingga petugas keamanan rumahan yang bekerja tanpa kepastian pendapatan.
Termasuk pula para pekerja informal lain di lingkungan sekitar seperti tukang sayur, penjual jajanan, hingga loper koran yang setiap hari menyusuri jalanan kota. Bahkan anggota keluarga yang menjalankan usaha mandiri pun termasuk dalam kategori ini, selama mereka masih aktif bekerja dan usianya tidak lebih dari 64 tahun 11 bulan.
“Tindakan kecil ini akan membuka peluang besar bagi mereka yang selama ini menjalani hidup di tepi risiko,” ungkapnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
