Marak Kasus Pencucian Uang, Notaris Wajib Verifikasi Pengguna Jasa

Taufik Budi
Marak Kasus Pencucian Uang, Notaris Wajib Verifikasi Pengguna Jasa. Foto: Ist

 

KEBUMEN, iNewsJoglosemar.id - Maraknya kasus pencucian uang dan penyalahgunaan dokumen legal belakangan ini menempatkan notaris sebagai salah satu garda terdepan dalam pencegahan. Di tengah meningkatnya risiko tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan pentingnya kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melalui Audit Kepatuhan Notaris yang digelar di Kabupaten Kebumen, Selasa (2/12/2025).

Audit yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris. Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Jateng memastikan layanan kenotariatan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Audit ini dilaksanakan oleh tim Bidang Administrasi Hukum Umum dan diikuti para notaris bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kebumen. Kemenkum Jateng menegaskan bahwa audit kepatuhan adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas dan integritas seorang pejabat umum.

Audit dilakukan dengan menelaah tata kelola protokol notaris, penyimpanan minuta akta, hingga mekanisme pelayanan yang wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network