Marak Kasus Pencucian Uang, Notaris Wajib Verifikasi Pengguna Jasa

Taufik Budi
Marak Kasus Pencucian Uang, Notaris Wajib Verifikasi Pengguna Jasa. Foto: Ist

Di tengah maraknya modus pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan celah administrasi, penguatan PMPJ menjadi langkah preventif yang tidak dapat ditawar. Notaris diwajibkan mengenali, memverifikasi, dan memastikan identitas setiap pengguna jasa yang dilayani.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa aspek PMPJ kini menjadi salah satu indikator utama dalam audit kepatuhan.

“Melalui audit ini, kami ingin memastikan bahwa setiap notaris memahami kewajiban PMPJ serta melaksanakan tugas jabatannya dengan profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan integritas,” tandas Heni Susila Wardoyo.

Audit Kepatuhan Notaris di Kabupaten Kebumen berlangsung komunikatif. Para notaris diberikan ruang berdiskusi mengenai temuan lapangan sekaligus memperoleh pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkum Jateng. Dengan demikian, kegiatan ini tak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga meningkatkan kapasitas para notaris dalam menghadapi tantangan administrasi dan hukum.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network