KEBUMEN, iNewsJoglosemar.id - Maraknya kasus pencucian uang dan penyalahgunaan dokumen legal belakangan ini menempatkan notaris sebagai salah satu garda terdepan dalam pencegahan. Di tengah meningkatnya risiko tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan pentingnya kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melalui Audit Kepatuhan Notaris yang digelar di Kabupaten Kebumen, Selasa (2/12/2025).
Audit yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris. Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Jateng memastikan layanan kenotariatan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Audit ini dilaksanakan oleh tim Bidang Administrasi Hukum Umum dan diikuti para notaris bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kebumen. Kemenkum Jateng menegaskan bahwa audit kepatuhan adalah instrumen penting untuk menjaga kualitas dan integritas seorang pejabat umum.
Audit dilakukan dengan menelaah tata kelola protokol notaris, penyimpanan minuta akta, hingga mekanisme pelayanan yang wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
Di tengah maraknya modus pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan celah administrasi, penguatan PMPJ menjadi langkah preventif yang tidak dapat ditawar. Notaris diwajibkan mengenali, memverifikasi, dan memastikan identitas setiap pengguna jasa yang dilayani.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa aspek PMPJ kini menjadi salah satu indikator utama dalam audit kepatuhan.
“Melalui audit ini, kami ingin memastikan bahwa setiap notaris memahami kewajiban PMPJ serta melaksanakan tugas jabatannya dengan profesional, tertib administrasi, dan berlandaskan integritas,” tandas Heni Susila Wardoyo.
Audit Kepatuhan Notaris di Kabupaten Kebumen berlangsung komunikatif. Para notaris diberikan ruang berdiskusi mengenai temuan lapangan sekaligus memperoleh pembinaan langsung dari Kanwil Kemenkum Jateng. Dengan demikian, kegiatan ini tak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga meningkatkan kapasitas para notaris dalam menghadapi tantangan administrasi dan hukum.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
