Berdasarkan fakta persidangan dan pasal-pasal yang terbukti dilanggar, Komisi Etik menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AKBP B. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH.
"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjut Kabid Humas.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas seluruh anggota, terutama dalam menjaga kepercayaan publik.
"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
