OJK Awasi Ketat BPR, Angka Kredit Macet Dinilai Mengkhawatirkan

Taufik Budi
OJK Awasi Ketat BPR, Angka Kredit Macet Dinilai Mengkhawatirkan. Foto: Taufik Budi

MAGELANG, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini dianggap penting karena data terbaru menunjukkan rasio kredit bermasalah (NPL) BPR terus membengkak, jauh melampaui rata-rata perbankan nasional.

“BPR memang jadi PR kita bersama. Nilai NPL-nya tinggi. Kita lebih di atas nasional. Nasional itu 12, kita lebih di atas itu,” ujar Kepala OJK Jawa Tengah saat ini adalah Hidayat Prabowo, kepada awak media di Magelang, Jumat (5/1/2/2025).

Menurut data resmi, NPL BPR secara nasional pada Agustus 2024 mencapai 11,67 persen — naik signifikan dibanding 10,13 persen pada Agustus 2023. Kalau trennya terus naik, ini bisa membahayakan stabilitas BPR.

Sementara itu, kredit non-lancar (non-performing loan) mencapai tensinan triliunan rupiah, menunjukkan bahwa tidak sedikit debitur gagal bayar. Peningkatan NPL BPR disebabkan beberapa faktor di antaranya Banyak debitur di segmen mikro–kecil yang belum pulih dari dampak pandemi. Sekain itu, sektor usaha real — yang biasanya jadi basis kredit BPR — belum konsisten pulih, sehingga permintaan kredit melemah. Hal ini memperbesar risiko kredit macet.

Untuk perbankan umum nasional, kondisi relatif lebih stabil. Per Maret 2025, rasio NPL gross perbankan umum tercatat sekitar 2,17 – 2,24 persen, jauh di bawah angka BPR. Hal ini menunjukkan bahwa BPR berada di situasi risiko yang berbeda — lebih rentan terhadap guncangan ekonomi dan gagal bayar — sehingga memerlukan pengawasan khusus.

Jika NPL BPR terus meningkat tanpa penanganan tepat, terdapat beberapa risiko yakni likuiditas BPR terganggu, membuat bank sulit mencairkan simpanan atau menyalurkan kredit; kepercayaan masyarakat terhadap BPR bisa menurun, mendorong penarikan dana besar-besaran; serta risiko kredit macet bisa meluas ke sektor riil, menghambat pemulihan ekonomi mikro.

OJK menyatakan tidak hanya akan memantau, tetapi juga menindak BPR bermasalah. Beberapa hal yang ditekankan adalah pemeriksaan ketat modal, kesehatan bank, dan likuiditas; publikasi daftar BPR sehat vs bermasalah agar masyarakat bisa lebih selektif; mendorong BPR melakukan restrukturisasi kredit dan memperketat analisis kredit.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network