Kepala OJK juga meminta masyarakat dan nasabah BPR untuk berhati-hati dalam memilih layanan. Bila ada indikasi kredit macet, pengelolaan buruk, atau praktik pelayanan buruk — segera laporkan ke OJK.
“Kalau debt collector melanggar etika, laporkan. Kami sudah memberi peringatan kepada beberapa IJK,” tegasnya.
BPR diminta memperbaiki tata kelola, memperketat penilaian kredit, dan menjaga likuiditas. Restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak penting dilakukan agar NPL tidak terus membengkak. OJK menargetkan agar pada 2026, NPL BPR mulai menurun dan fungsi intermediasi — menyalurkan kredit nyata ke masyarakat/UMKM — bisa berjalan tanpa membahayakan kesehatan bank.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
