JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi. Perpres itu ditandatangani pada 4 April 2022.
Perpres itu menjelaskan kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.
"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres tersebut dikutip Jumat (8/4/202).
BACA JUGA:
Politikus PDIP Bertanya ke Jokowi: Dulu Belajar Jadi Presiden Berapa Waktu?
Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di antaranya jabatan struktural eselon III a atau eselon III b, eselon IV a atau eselon IV b; dan eselon V.
Pasal 1:
1. Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi.
2. Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb;
b. Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan
c. Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.
BACA JUGA:
Jokowi Sebut Jumlah Pemudik Lebaran Capai 85 Juta Orang, 14 Juta dari Jabodetabek
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait