Jokowi Teken Perpres 50/2022, Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tak Turun

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)

Pasal 6 

Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan: 

a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 

b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:

Sembunyi di Rumah Emak, Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Jateng

 

 
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Teken Perpres 50/2022, Jamin Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tak Turun ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-perpres-502022-jamin-gaji-pejabat-administrasi-jadi-fungsional-tak-turun/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network