JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Maraknya kasus penipuan daring di Indonesia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat kolaborasi penanganan penipuan atau scam. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Penandatanganan juga disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Melalui kerja sama tersebut, penanganan laporan penipuan di sektor keuangan diharapkan berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kerja sama ini mempermudah masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Ia menambahkan, kolaborasi ini juga diharapkan memperkuat proses penegakan hukum, termasuk percepatan penangkapan pelaku penipuan oleh kepolisian. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, penanganan kasus dapat dilakukan lebih efektif.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup, mulai dari penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor keuangan.
Penandatanganan PKS ini didasari meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank, virtual account, dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara, sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan telah diterima. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, dengan dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
IASC sendiri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan yang dibentuk atas inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait dalam Satgas PASTI. Forum ini didukung asosiasi industri untuk memastikan penanganan penipuan dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, terutama untuk mempercepat pengembalian dana korban. Upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap langkah pemerintah dalam memberantas penipuan sektor keuangan.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
