Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal

Taufik Budi
Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal. Foto: ist

Menurut Djoko, meskipun kedua aktivitas tersebut relatif singkat, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap serius karena dilakukan tanpa kajian lingkungan maupun pengawasan teknis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Artanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di Jawa Tengah serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah kerugian negara,” tegasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network