Menurut Djoko, meskipun kedua aktivitas tersebut relatif singkat, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap serius karena dilakukan tanpa kajian lingkungan maupun pengawasan teknis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kabid Humas Artanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di Jawa Tengah serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
