SUKOHARJO – Seorang bocah UF (7), warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, tewas mengenaskan. Dia diduga dianiaya oleh dua pelaku yang sudah jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, berinial G (24) dan adiknya F (18).
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, Di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA:
Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Moeldoko: Cari dan Tindak tegas!
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena diduga telah mengambil uang warung sebesar Rp30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang dia.
Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban mengecek keadaan korban serta melihat kondisi mata korban melotot dan tidak berkedip. Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib serta pelaku F untuk membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura. Nahas, korban meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq
Kedua pelaku melakukan penganiayaan selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Dua tersangka mendapat ancaman hukuman berbeda. Untuk G dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
BACA JUGA:
2 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 4 DPO
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait