SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus Maling Alat Musik Gereja berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam rangkaian pengungkapan puluhan kasus tindak pidana 3C sepanjang Mei 2026.
Pelaku berinisial BU (38), warga Kabupaten Boyolali, diamankan setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di sejumlah gereja.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus khusus dengan menyasar gereja-gereja yang berada di wilayah pedesaan dan relatif sepi pada malam hari.
Pelaku masuk ke dalam bangunan gereja dengan cara membobol pintu maupun jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam gereja.
Barang yang menjadi sasaran antara lain alat musik, sound system, perangkat audio, hingga perlengkapan pendukung kegiatan ibadah.
“Maling Alat Musik Gereja” ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa barang hasil curian tidak disimpan lama oleh pelaku.
Sebagian barang curian justru dipasarkan melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Polisi mencatat sedikitnya lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku.
“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar rumah ibadah dan mengganggu aktivitas pelayanan jemaat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi barang elektronik atau alat musik dengan harga tidak wajar.
“Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
