Obat Mercon Dijual Online Rp160.000/Kg, Polisi Ringkus 3 Tersangka di Kudus

Taufik Budi
Ilustrasi petasan (Ist)

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp160.000 per kilogram,” lanjutnya.

“Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tutur dia.

BACA JUGA:

Sosok Linda Jayusman, Terapis Pijat Online yang Miliki Duit Rp7,5 Miliar

Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

BACA JUGA:

Jelang Lebaran, Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network