Dalam surat somasi tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ade Armando (AA) tidak pemah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Kedua, laporan polisi yang pernah ad dahuku sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
"Bahwa yang dicuit-kan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan balwa Ade Amando sudah diputus bersalah di Pengadilan," bunyi surat somasi tersebut.
Tim kuasa hukum Ade juga menyatakan cuitan Eddy Soeparno mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No I Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan pasal 15.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran, Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu
Perbuatan Eddy dianggap merugikan kliennya dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental Ade Armando.
"Apabila dalam waktu 3x24 Jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tutup bunyi surat somasi itu.
BACA JUGA:
Grup Musik Religi DEBU Kecelakaan, 2 Orang Tewas
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ade Armando Somasi Sekjen PAN Eddy Soeparno karena Cuitan, Desak Segera Minta Maaf ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ade-armando-somasi-sekjen-pan-eddy-soeparno-karena-cuitan-desak-segera-minta-maaf/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait