"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan tersangka memperkosanya secara bergiliran. Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," bebernya.
Kemudian, pada Sabtu 16 April 2022, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan orangtuanya melapor ke Polres Taput di Tarutung.
BACA JUGA:
Insiden Pelantikan Wali Kota Bandung, Mahasiswa: Interupsi!
"Kedua tersangka memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mereka keluar penjara, mereka kembali lagi melakukan kejahatan. "Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Wasekjen PAN: Salah Alamat
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait