Proses hukum tetap dilaksanakan sesuai peraturan. Hanya saja ketika nanti pihak pengadilan memiliki pertimbangan yang lain salah satunya dengan dilakukan diversi maka hal tersebut murni wewenang dari pengadilan.
Diversi memang bisa saja dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana atau kriminal yang masih berkategori anak dibawah umur. Namun semua itu Berdasarkan Keputusan pengadilan yang mempertimbangkan berbagai hal.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
Ia mengakui perbuatan para remaja tersebut memang utamanya karena kurang pengawasan dari orangtua masing-masing. Oleh karenanya dia meminta kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya.
Jika lebih pukul 22.00 WIB, ada anak yang belum pulang sebaiknya para orangtua langsung melakukan pencarian. Karena faktanya memang aksi kejahatan jalanan atau ketidak bencana yang dilakukan oleh para remaja ini pasti di atas jam tersebut.
"Mari kita bersama-sama melakukan pencegahan dengan lebih perduli kepada anak," ujarnya.
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait