Herry Wirawan Permekosa Belasan Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan. (Foto: Dok/Agung B/MPI)

BANDUNG - Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati yang membuat heboh masyarakat, akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Predator seks  itu sebelumnyadi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Keputusan tersebut diungkapkan Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menanggapi langkah hukum yang akan diambil usai divonis mati. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2022).

BACA JUGA:

Ngeri! Penghuni Kos Tidur Lelap, Dibacok Celurit Orang Misterius

Ira menjelaskan, setelah menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rutan Bandung. Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya.

Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya. Melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

BACA JUGA:

2 Gadis Cantik Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Tarif Rp1 Juta untuk Ngamar

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network