Herry Wirawan Permekosa Belasan Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan. (Foto: Dok/Agung B/MPI)

BANDUNG - Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati yang membuat heboh masyarakat, akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Predator seks  itu sebelumnyadi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Keputusan tersebut diungkapkan Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menanggapi langkah hukum yang akan diambil usai divonis mati. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2022).

BACA JUGA:

Ngeri! Penghuni Kos Tidur Lelap, Dibacok Celurit Orang Misterius

Ira menjelaskan, setelah menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rutan Bandung. Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya.

Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya. Melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).

BACA JUGA:

2 Gadis Cantik Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Tarif Rp1 Juta untuk Ngamar

 

 

 

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke MA melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," katanya.

BACA JUGA:

Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus

 

 

 

Sebelumnya diberitakan, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:

Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

BACA JUGA:

Mahfud MD Kumpulkan Para Menteri Jelang Lebaran, Ini Bocorannya!

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

BACA JUGA:

Polisi Terjunkan Drone Pantau Arus Mudik di Jalur Selatan

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network