SUKOHARJO – Benteng Keraton Kartasura dihancurkan masih menjadi perbincangan publik. Sebab, tembok raksasa itu salah satu tonggak sejarah di Pulau Jawa dan menjadi bagian Keraton Kartasura yang didirikan Amangkurat II pada 1680–1745.
Terduga pelaku adalah warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45). Dia nekat membongkar tembok Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Alat berat didatangkan, karena bangunan tembok berukuran besar.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan kejadian bermula sekira Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Pada Senin 18 April 2022, mulailah MKB melakukan pembersihan lahan.
BACA JUGA:
Ini Jadwal Rekayasa One Way Arus Mudik Mulai Cikampek-Kalikangkung Semarang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait