SURAKARTA – Kasus pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura terus bergulir. Pihak pemilik lahan, Burhanudin mengaku tidak tahu bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Usulan awal tembok sisi barat dirobohkan dari Ketua RT, karena setiap membersihkan tembok sisi barat membutuhkan dana kas RT sekitar Rp300.000. Selain itu, ke depannya bekas tembok yang dirobohkan akan dibuat jalan masuk ke dalam rumah,” kata kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA:
Ngatiman Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya, Ini Harapan Warga!
Dikatakannya, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli Burhanudin dari Lina Wiraswati seharga Rp850 juta. Sejauh ini baru diberikan tanda jadi atau uang muka Rp300 juta.
“Pekarangan dalam kondisi tak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan dan membahayakan pengguna jalan. Juga ada ular di pekarangan itu,” katanya.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Makam Ngatiman, Pria yang Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait